featured-image

Para pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) yang terdiri atas 17 subsektor harus segera mendaftarkan ide-ide atau produk mereka untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk tiga pelaku dengan jumlah terbanyak yaitu kuliner, fashion, dan kriya. "Sehingga para pelaku industri ekraf dapat melindungi dagang, orisinalitas dan keunikan produk, bahkan resep atau formula-formula usaha. Tidak perlu khawatir lagi ide atau produknya akan diklaim orang lain.

HKI ini juga menjadi pengungkit mereka memasuki pasar ekspor dan meraih berbagai peluang kolaborasi," kata Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo dalam diskusi panel yang diselengarakan dalam rangkaian Inabuyer Expo 2024, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (16/4). Dalam diskusi panel berjudul Inovasi dan Kreativitas Terpelihara: HKI dalam Pengembangan Usaha itu juga berbicara Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesi (Hippindo) Budihardjo Iduansjah serta Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto. Berikut ringkasan diskusi yang terungkap dalam format tanya jawab: Ada 7 jenis HKI saat ini, yaitu Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman.



Ada beberapa jenis HKI yang sering digunakan oleh pelaku ekraf, seperti Merek : untuk perlindungan nama produk usaha kreatif baik berupa barang maupun jasa. Desain Industri : untuk perlindungan desain produknya, seperti desain fesyen, furniture, desain kema.

Back to Fashion Page