KEMENTERIAN Perdagangan akan melakukan kajian lebih lanjut terkait dengan penetapan tindakan pengawasan (BMTP) dan bea masuk (BMAD). Ini dilakukan untuk melindungi produk Indonesia yang saat ini terpuruk. "Nanti akan dilihat tiga tahun terakhir rata-rata impor kita tidak bicara satu negara, tetapi semuanya.
Kalau impornya melonjak yang mematikan industri kita secara aturan nasional boleh kita mengenakan BMTP, Bea Masuk Tindakan Pengamanan," ucap (Mendag) saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Jumat (5/7). Pria yang akrab disapa Zulhas itu juga menyatakan bahwa beberapa waktu lalu dirinya bersama menteri yang lain telah melakukan rapat terbatas dengan Presiden. Rapat tersebut, sambung dia, membahas tentang tujuh barang yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Indonesia.
"Rapat itu kemarin memutuskan ada tujuh yang harus mendapatkan perhatian khusus, yaitu TPT, pakaian jadi, keramik, elektronik, beauty atau kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, sama alas kaki. Tujuh itu," kata dia. Kemendag, sambung dia, akan terus melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan, baik aturan nasional maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia separti WTO dan lain-lain.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) akan melihat rata-rata impor produk-produk tersebut dalam periode tiga tahun terakhir. "Dicek dari asosiasi datanya, yang bangkrut yang mana, yang tutup yang mana. Setelah itu baru akan ditentukan bea masuk tindakan peng.